Minuman Keras yang mengandung Alkohol (memang) Legal atau (baru saja) Dilegalkan?

Untuk bisa menjawab judul diatas, monggo kita runut regulasi yang ada dalam.industri minuman beralkohol.

*****

Era Orde Baru

Awal peraturan tentang Minuman Keras yang Mengandung Alkohol (Minol) dibuat pada era Soeharto, diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Beleid ini membagi Minol dalam 3 golongan.

1. Golongan A yakni Minol yang beretanol 1-5 persen; 

2. Golongan B dengan kandungan etanol 5-20 persen; dan 

3. Golongan C dengan kandungan etanol 20-55 persen. 

Selanjutnya Pasal 2 ayat 2 beleid tersebut, menyebut Minol merupakan barang yang produksi, peredaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Produksi hanya bisa dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian; penjualannya pun dibatasi hanya di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang ditetapkan gubernur. 

Beleid ini pun melarang produksi secara tradisional kecuali untuk keperluan masyarakat sesuai adat setempat setelah mendapat izin bupati/wali kota.

*****

Era SBY

Kemudian pada 2012, Front Pembela Islam (FPI) mengajukan uji materiil atas Keppres 3 tahun 1997 dan memohon aturan itu dibatalkan. Mahkamah akhirnya mengabulkan permohonan itu pada 18 Juni 2013.

Menindaklanjuti putusan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Berbeda dengan aturan sebelumnya (Keppres 3/1997) kali ini seluruh Minuman Keras yang Mengandung Alkohol (Minol) mulai dari golongan A sampai C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. 

Dengan demikian, Minol golongan A yang semula dijual bebas kini turut dibatasi hanya di hotel, bar, restoran tertentu, toko bebas bea, dan tempat yang ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta. 

Pasal 7 ayat 4 Perpres 74/2013 ini pun memberikan kewenangan bagi wali kota/bupati dan gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap Minol berdasarkan karakteristik dan budaya lokal. Kepala daerah juga berwenang untuk mengendalikan produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional.

*****

Jadi kondisi existingnya Minol merupakan produk industri yg memang sudah legal di NKRI dengan syarat dan ketentuan khusus yg berbeda dengan industri pada umumnya.

*****

Era Jkw

Di dalam UU Cipta kerja juga terdapat cluster investasi, dan telah di sahkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di dalam salinan UU Cipta Kerja, Paragraf 2 bagian Penanaman Modal, Halaman 528;

Pasal 12 menyatakan semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal. Sedangkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2):

(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. budi daya dan industri narkotika golongan I;

b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;

c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (crrES);

d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam;

e. industri pembuatan senjata kimia; dan

f. industri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon.

***

Jadi UU 11/2020 memperkuat Perpres 74/2013 bahwa Minol masuk bidang terbuka investasi.

*****

Selanjutnya dalam bagian Penjelasan UU 11/2020, Halaman 264;

Pasal 12 , Ayat (1) dijelaskan tentang kegiatan penanaman modal. 

Pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain pelindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Bahwa kepentingan nasional dapat melindungi pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, hingga kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Termasuk, mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan seperti obat, minuman keras mengandung alkohol.

Kepentingan nasional tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

***

Jadi untuk kepentingan nasional, bidang usaha minuman keras mengandung alkohol diatur secara khusus.

***

Kekhususan tersebut muncul dalam bidang investasi utk industri  minuman keras mengandung alkohol, terkait proses perizinan khususnya keterlibatan Kementrian, BPPM dan juga Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Lampiran Perpres 10/2021.

***

Dimana investasi dalam industri Minuman Keras yang Mengandung Alkohol dibatasi hanya untuk lokasi di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara saja.

*****

Saat ini Lampiran Perpres 10/2021 telah dinyatakan dicabut oleh Presiden. Berikit ini implikasi yuridis dari pencabutan tsb;

1. yang dicabut hanya Lampirannya saja, sementara Perpres 10/2021 tetap berlaku, begitu pula dengan Regulasi mengenai Minol seperti penjelasan diatas;

Jadi Fix nya, Industri minol dg syarat dan ketentuan khusus (yg berbeda dg industri lainnya) memanglah legal dan belum pernah dilarang. 

2. secara umum ijin usaha industri (termasuk industri miras) kembali mengacu kepada PP 107/2015 dan TIDAK ADA pembatasan lokasi, artinya industri miras boleh berdiri di semua propinsi asal mengantongi ijin usaha dari BKPM dan ijin Pemda;

- Menurut Permen Perindustrian

71/M-IND/PER/7/2012 untuk mengajukan ijin usaha industri Miras adl dengan mengajukan kpd Menperindag melalui BKPM atas rekomendasi Dirjen Perindustrian

- dilampiri dokumen  persetujuan pemerintah daerah.

Silahkan cek di https://kemenperin.go.id/perizinan/40/profil/71/rencana-strategis-kementerian-perindustrian

*****

Jadi kembali kepada judul, bagaimanakah jawabannya? kalau pakai bhs jawa timuran, alkohol iku lho wes legal kaet suweee πŸ˜…

Berikutnya adl, menolak Perpres adl menolak pembatasan wilayah investasi minol yg hanya boleh dlm 4 lokasi saja, di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Dan ketika Perpres itu dicabut, maka investasi minol terbuka untuk seluruh lokasi di Indonesia, termasuk kacuk apa dampit πŸ™„

*****

Jikalau anda adl golongan WNI memang menolak legalisasi industri miras dalam wujud apapun, maka anda punya hak untuk mengajukan uji materiil UU 11/2020 cluster Investasi khsususnya Minol melalui Mahkamah Konstitusi. 

Dan supaya permohonan anda dikabulkan, pelajari kembali substansi UUD 1945 dan pastikan pasal mana dlm UUD 1945 yang dianggap bertentangan dg UU 11/2020.

*****


Foto diambil dari https://www.google.com/search?q=minuman+keras+mengandung&safe=strict&client=ms-android-samsung-ga-rev1&prmd=nimv&sxsrf=ALeKk00mIAt8eTsTFUbtOeup-L3VFZqtvA:1614742337650&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjurcH7l5PvAhWNbisKHQL8DC4Q_AUoAnoECAYQAg&biw=412&bih=756&dpr=2.63#imgrc=eyWjviclqeRXWM&imgdii=gUnuBnmB-UzugM

Comments

Popular Posts