Minuman Keras yang mengandung Alkohol (memang) Legal atau (baru saja) Dilegalkan?
Untuk bisa menjawab judul diatas, monggo kita runut regulasi yang ada dalam.industri minuman beralkohol. ***** Era Orde Baru Awal peraturan tentang Minuman Keras yang Mengandung Alkohol (Minol) dibuat pada era Soeharto, diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Beleid ini membagi Minol dalam 3 golongan. 1. Golongan A yakni Minol yang beretanol 1-5 persen; 2. Golongan B dengan kandungan etanol 5-20 persen; dan 3. Golongan C dengan kandungan etanol 20-55 persen. Selanjutnya Pasal 2 ayat 2 beleid tersebut, menyebut Minol merupakan barang yang produksi, peredaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Produksi hanya bisa dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian; penjualannya pun dibatasi hanya di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang ditetapkan gubernur. Beleid ini pun melarang produksi secara tradisional kecuali untuk keperluan masyarakat sesuai adat sete...









