Skip to main content

Posts

Featured

Minuman Keras yang mengandung Alkohol (memang) Legal atau (baru saja) Dilegalkan?

Untuk bisa menjawab judul diatas, monggo kita runut regulasi yang ada dalam.industri minuman beralkohol. ***** Era Orde Baru Awal peraturan tentang Minuman Keras yang Mengandung Alkohol (Minol) dibuat pada era Soeharto, diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Beleid ini membagi Minol dalam 3 golongan. 1. Golongan A yakni Minol yang beretanol 1-5 persen;  2. Golongan B dengan kandungan etanol 5-20 persen; dan  3. Golongan C dengan kandungan etanol 20-55 persen.  Selanjutnya Pasal 2 ayat 2 beleid tersebut, menyebut Minol merupakan barang yang produksi, peredaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Produksi hanya bisa dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian; penjualannya pun dibatasi hanya di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang ditetapkan gubernur.  Beleid ini pun melarang produksi secara tradisional kecuali untuk keperluan masyarakat sesuai adat sete...

Latest Posts

Perempuan Tangguh

Raihlah Ilmu Setinggi Langit

Seragam Sekolah di Sekolah Negeri

Sanksi Hukum Bagi Suami Yang Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama (Terdahulu)

Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan Sirri

Apakah Perkawinan Sirri merupakan Delik (Tindak Pidana)?

Administrasi dan Proses Persidangan Pengajuan Izin Poligami

Poligami menurut Perundang-udangan di Indonesia

Seluk Beluk Perkawinan Sirri

Kakus yang Layak