Syarat 'Kegentingan yang Memaksa' dalam Penerbitan Perppu
Apakah perubahan substabsi dalam revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memenuhi syarat 'Kegentingan yang Memaksa' sebagai syarat penerbitan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?
(Part-1)
Sebelum menjawab hal pada judul diatas, kita akan membahas terlebih dahulu, makna Kegentingan yang Memaksa dalam Penerbitan Perppu.
Pengertian Kegentingan yang Memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Lantas apakah yg dimaksud dengan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' ?
...sayangnya UUD 1945 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pada bagian lain salam UUD 1945 terdapat frasa yang mirip dengan 'kegentingan yang memaksa', yaitu yang terdapat dalam Pasal 12 yang disebut sebagai 'keadaan bahaya'.
Pasal 12, “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pertanyaan pentingnya adalah, apakah yg dimaksud sebagai 'kegentingan yang memaksa',
...sebuah syarat yang harus terpenuhi, sehingga Presiden dapat melakukan kewenangannya utk membuat Perppu,
Kemudian pertanyaan berikutnya adalah, apakah frasa 'keadaan bahaya' sama dengan 'keadaan darurat'?.
Pengertian Keadaan Bahaya atau Darurat dalam literatur dan konvensi di bidang hukum internasional, dikenal senagai terminologi staatvanoorlog en beleg (SOB) atau state of emergency, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai keadaan darurat.
Di dalam International Covenant for Civiland Political Rights (ICCPR) juga diatur mengenai 'state of emergency'.
Article 4 ayat (1) ICCPR,
"In time of public emergency which threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed, the States Parties to the present Covenant may take measures derogating from their obligations under the present Covenant to the extent strictly required by the exigencies of the situation, provided that such measures are not inconsistent with their other obligations under international law and do not involve discrimination solely on the ground of race, colour, sex, language, religion or social origin."
Keadaan darurat dalam Pasal 4 (1) diatas, dimaknai sebagai 'situasi yang mengancam terhadap kehidupan bangsa dan keberadaannya'.
General Comment No. 29 on article 2 ICCPR,
"Measures derogating from the provisions of the Covenant must be of an exceptional and temporary nature. Before a State moves to invoke article 4, two fundamental conditions must be met: the situation must amount to a public emergency which threatens the life of the nation, and the State party must have officially proclaimed a state of emergency. The latter requirement is essential for the maintenance of the principles of legality and rule of law at times when they are most needed. When proclaiming a state of emergency with consequences that could entail derogation from any provision of the Covenant, States must act within their constitutional and other provisions of law that govern such proclamation and the exercise of emergency powers; it is the task of the Committee to monitor the laws in question with respect to whether they enable and secure compliance with article 4."
Dimana keadaan darurat dimaknai sebagai 'suatu keadaan yang luar biasa, eksepsional dan bersifat temporer'.
Dengan demikian apabila dikaitkan dengan hukum internasional mengenai HAM, keadaan darurat merupakan keadaan adanya pembatasan dan pengecualian pelaksanaan hak-hak sipil dan politik.
Di dalam Siracusa Principles on the Limitation and Derogation of Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights Annex, UN Doc E/CN.4/1984/4 (1984), di prinsip ke-39 diatur tentang 'Public Emergency which Threatens the Life of the Nation'.
39. A state party may take measures derogating from its obligations under the International Covenant on Civil and Political Rights pursuant to Article 4 (hereinafter called "derogation measures") only when faced with a situation of exceptional and actual or imminent danger which threatens the life of the nation. A threat to the life of the nation is one that:
(a) affects the whole of the population and either the whole or part of the territory of the State, and
(b) threatens the physical integrity of the population, the political independence or the territorial integrity of the State or the existence or basic functioning of institutions indispensable to ensure and project the rights recognized in the Covenant.
...keadaan adanya ancaman terhadap kehidupan suatu bangsa yang berpengaruh pada seluruh populasi atau seluruh atau sebagian wilayah suatu negara, dan adanya ancaman secara fisik terhadap integritas dari suatu populasi pada seluruh atau sebagian wilayah suatu negara, kebebasan politik atau integritas wilayah suatu negara atau eksistensi atau pelaksanaan fungsi-fungsi pokok yang sangat diperlukan dari institusi-institusi untuk menjamin dan melindungi hak-hak yang dikenal dalam ICCPR.
Kembali kepada makna 'keadaan darurat' dimana Pasal 12 UUD 1945, menggunakan frasa 'keadaan bahaya',
...apabila dilihat pada bagian Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 disebutkan bahwa,
Pasal 22 ini adalah berkaitan dengan noodverordeningsrecht (regulasi mendesak) yang dibuat oleh Presiden.
Sebuah aturan yang memang diperlukan, supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
Oleh karena itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah dalam pasal 22 ini, pembuatan Perppu, harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, juga terdapat UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang masih berlaku hingga saat ini.
Pasal 1 ayat (1), "bahwa keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, terjadi apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 12 UUD 1945, ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 23/PRP/1959 mengatur bahwa :
• Pengumuman pernyataan keadaan darurat hanya boleh dikeluarkan/dinyatakan oleh presiden.
• Status keadaan darurat ini berlaku untuk periode waktu tertentu, sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Selanjutnya pengertian keadaan bahaya juga terdapat dalam UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi dan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 1997, "Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya."
Pasal 1 angka 19 UU No. 24 Tahun 2007, "status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana."
Seterusnya terdapat pula Penafsiran Mahkamah Konstitusi :
'Kegentingan yang Memaksa' tidak sama dengan 'keadaan bahaya'.
Penafsiran terhadap 'kegentingan yang memaksa' terdapat dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat ada tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa Pasal 22 UUD 1945 menyediakan pranata khusus dengan memberi wewenang kepada presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah (sebagai) Pengganti Undang-Undang, untuk mengisi kekosongan hukum. Dalam hal ini apabila terjadi situasi dan kondisi yang bersifat mendesak yang membutuhkan aturan hukum in casu Undang-Undang.
Apabila harus melalui proses yang normal maka proses pembuatan undang-undang tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu pembuatan Perppu merupakan solusi untuk keadaan tersebut.
Dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi, pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945.
Meskipun keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembuatan Perppu bisa menjadi sangat subjektif, karena menjadi hak dan tergantung sepenuhnya kepada Presiden.
Namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif, yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa.
Dalam kasus tertentu, di mana kebutuhan akan Undang-Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak presiden untuk menetapkan Perppu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.
*****
Nah terkait Demo yg sedang ramai di 3hari terakhir ini,
Apakah perubahan substabsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 memenuhi syarat “Kegentingan yang Memaksa” ? ulasannya akan berlanjut pada tulisan berikutnya.
๐


Comments
Post a Comment