Kakus yang Layak

RUU Ketahanan Keluarga, di bagian Bab Pemenuhan Aspek Ketahanan Fisik dipaparkan soal tanggung jawab keluarga. Dimana Keluarga mempunyai tanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan.
.
Pasal 33,
(1) Setiap Keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain:
a. memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;
b. mengikutsertakan anggota Keluarga dalam jaminan kesehatan; dan
c. menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.
.
Selain itu, RUU ini mengatur soal karakteristik tempat tinggal layak huni, yakni;
(1) tempat tinggal yang memiliki sirkulasi udara yang baik hingga tempat tidur anak laki-laki yang terpisah dengan tempat tidur anak perempuan.
(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.
.
Rasanya tiada seorang pun yg tidak mendambakan mampu mempunyai tempat tinggal yg layak huni seperti diatas. Dan...sebenarnya secara pribadi saya setuju dg tanggungjawab keluarga spt hal-hal diatas. itu.
.
Ngapunthen, terus terang terkadang agak miris ketika keputusan menambah anak, tdk diikuti dg korelasi kemampuan memenuhi 'kebutuhan standart' anak dan keluarga.
.
Sering kita temui, fakta keterbatasan ekonomi keluarga, anak msh tergolong bayi, namun orangtuanya tdk cukup melakukan upaya signifikan utk mengatur jarak kelahiran (bedakan, dg yg sdh benar2 ikhtiar tetapi Allah menentukan lain #rasahngeGas 😁)
.
Pun dg mudah ditemukan disekitar kita, krn keterbatasan ruangan dlm rumah, anak-anak tidur berjajar dalam sebuah dipan, nyaris sulit bergerak semalaman.
.
Pemandangan dimana 2 bahkan lebih orang anak dibonceng dalam 1 motor oleh orangtuanya, dlm artian mmg belum memiliki kendaraan roda 4...mudah kita jumpai.
.
Tapi ya kalau kita bawa dlm forum diskusi, diskusii lho yaaa, jawaban yg sering terdengar adl, "ora melok makani, rasah maido" πŸ˜…
.
Belum lagi di jagat sosmed, mudah sekali kita menemukan curhatan ibu-ibu yang merasa kelelahan mengurus RT-nya, jumlah anak lbh dari 1, dg jarak umur yg berdekatan, sementara sang suami juga belum bisa membantu dan/atau menyediakan asisten untuknya.
.
Namun sekali lagi permasalahan hukumnya adl,
.
...ketika tanggungjawab itu diatur dlm perUUan, apakah masyarakat republik ini sdh dlm level (mendekati) mampu utk memenuhinya?
.
...jika ternyata tidak, dan dg mengingat rata-rata pendapatan rakyat di Republik ini, saya menduga, jumlah para "Pelaku" tidaklah sedikit.
.
...dan karenanya akan dianggap sbg pelanggaran hukum.
.
Implikasinya apa?
.
Lha ya, diberi hukuman...
.
Hukumannya apa? bgm proses penegakannya? dst.
.
Kalau jenis hukumannya adl pidana penjara, bisa dibayangkan penuhnya penjara itu, atau bahkan mgkn kita perlu menyediakan bbrp pulau utk menampung mereka,
.
Lha jika jenis hukumannya adl pidana denda, saya yakin hanya bisa dibayar dg mata uang Jepang, Yen...yen ono duit'e.
.
Lhaaa ya piye, para Pelaku itu jangankan tuku kakus yang layak, yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual,
.
...hawong utk makan aja kemungkinan diselingi puasa, ha kok dikon bayar denda?
.
Atau minta bantuan pengadaan Kakus ke Pemprof DKI saja poya?
.
Meski warganya disuruh numpang Kakus tetangga, tapi jarene arep mbangun 4.000 toilet portable utk balapan Formula E,
.
Coba aja Sampeyan ajukan proposalnya ke Gub DKI itu, hihihi

Comments

Popular Posts