Seragam Sekolah di Sekolah Negeri


Pelajar sekolah di Indonesia tentu identik sekali dengan seragam dengan beragam corak warna dari berbagai jenjang pendidikan SD sampai SMA. Corak warna yang berbeda-beda tersebut tentu menjadi identitas tersendiri bagi setiap pelajar sekolah. Warna merah-putih biasanya untuk jenjang SD, biru-putih untuk jenjang SMP, dan abu-putih untuk jenjang SMA. 

Penggunaan, Tata Cara, Jenis, Warna dan Model Pakaian Seragam Sekolah tingkat Dasar, Menengah Pertama hingga Menengah Atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. 

Ketentuan Pasal 1 : Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta;
  2. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional
  1. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
  2. Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Ketentuan ayat ke-3 tsb diatas adalah berlaku untuk sekolah dengan khas, khusus, termasuk di dalamnya sekolah berbasis agama tertentu.
Jadi begini, sekolah berbasis Agama sejak awal mempunyai visi dan misi khusus sesuai dg Agama yang dimaksud, walaupun demikian bbrp sekolah mutuskan menerima siswa secara "terbuka" alias tidak hanya terbatas pada agama tertentu saja.

Jika ada calon siswa muslim  & memutuskan bersekolah di sekolah Katholik, ya tentusaja sdh hrs sadar dg segala konsekwensinya, termasuk terkait aturan seragam pun kewajiban ikut ritual ibadah dst.

Pernah baca berita tentang seorang mahasiswi Hindu bernama Ayu yang kuliah di UMI ? 

UMI, Universitas Muslim Indonesia adl Univ berbasis Islam, menerapkan aturan wajib jilbab utk semua mahasiswinya, dengan kata lain ada landasan hukum yang cukup bagi pihak UMI untuk membuat regulasi terkait jilbab tsb diatas.

Ketika Ayu memutuskan take it, maka dengan penuh kesadaran Ayu melaksanakan aturan kampus sebagai konsekwensi atas pilihan lokasi studynya.

Dan secara a contrario jika Ayu tidak sanggup dengan konsekwensi kuliah di UMI ya leave it, jangan kuliah disana. 


Kembali kepada perbincangan aturan seragam disekolah Negeri dan Swasta (bukan sekolah Khas = tidak berbasis agama), ketentuan angka (4) diatas terkait penggunaan pakaian seragam khas muslimah, sudah semestinya diartikan sebagai;

DAPAT dipakai karena keyakinan pribadinya.

Nah secara kebalikan, jika ada siswi muslim yang karena keyakinan pribadinya tidak perlu menggunakan seragam khas muslimah, boleh tidak?  

=Sekali lagi keyakinan pribadinya=

Jika boleh, maka ia berHAK memakai seragam sebagaimana ketentuan ayat (2).


Dengan demikian pula, sudah semestinya kita fahami bahwa, seorang siswi muslim yang bersekolah di sekolah Negeri atau Swasta (bukan sekolah Khas) memilih menggunakan seragam khas muslimah adalah berdasarkan alasan karena keyakinan pribadinya, bukan pengkondisian oleh pihak sekolah, titik.


Apa yang terjadi di SMKN 2 Padang, sebagai sekolah Negeri, jika pihak sekolah membuat aturan penggunaan seragam khas muslimah sebagai kewajiban kepada siswi muslim jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014,

Apalagi jika hingga "menghimbau" pemakaian seragam khas muslimah kepada siswi non muslim?

Saya menggunakan istilah menghimbau karena pihak SMKN 2 Padang bersikukuh menyatakan "tidak memaksa" πŸ˜€ 

Meski faktanya adalah siswi baru non muslim itu dipanggil hingga tiga kali untuk menghadap guru BK gegara enggan menggunakan seragam khas muslimah berjilbab. Dan didalam video yang direkam oleh orangtua siswi tersebut, jelas terdengar dan terlihat bahwa ketentuan soal kewajiban menggunakan (seragam) dengan jilbab kepada siswi non muslim telah dinyatakan dalam peraturan sekolah. Bahkan ada blanko yang harus ditandatangan oleh orangtua siswi sebagai wujud penolakan. 

Himbauan atau Pemaksaan? 

rasanya para pembaca sekalian taulah bagaimana apa yang sedang sesungguhnya terjadi πŸ˜


Ilustrasi foto diambil dari : https://www.jogloabang.com/pendidikan/permendikbud-45-2014-pakaian-seragam-sekolah-peserta-didik-jenjang-pendidikan-dasar?amp



Comments

Popular Posts