Aturan Seragam untuk PNS

Secara umum seragam untuk PNS/ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri No 60/2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. .
Di dalam aturan tersebut selain membahas jenis seragam seberta atributnya, juga disertai dengan petunjuk gambar model seragamnya. . Dan secara khusus, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019. . "Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)." . Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut: . Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan Menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur. . Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan. . Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam. . Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. . Sama halnya dengan kewajiban sumpah setia dan taat kpd Pancasila, serta aturan kepegawaian lainnya, menjadi PNS pun harus sepaket dengan sanggup untuk taat ketentuan mengenai seragam ini, . ...kalau tidak sanggup ya jangan jadi PNS, terutama dibawah Kemendagri, BNPP atau Pemerintah Daerah. . Jadi ketika seragam PNS dibuat model celana cingkrang, cadar, celana pendek atau model bikini, ya posisinya sama saja, melanggar norma. Simple saja.

Comments

Popular Posts