Status Hukum Anak yang lahir dari Perkawinan Poligami secara Siri

Postingan ini masih melanjutkan obrolan dengan teman beberapa waktu yg lalu, mengenai aturan bagi PNS yang akan berpoligami, Dimana obrolannya berkembang, jika Poligami direalisasikan meski tanpa izin dari istri (istri-istri) terdahulu dan juga tanpa adanya izin atasan dan permohonan poligami kepada Pengadilan, bagaimana kaitannya dengan status hukum anak yang akan lahir dst...
.
*****
.
Untuk dapat menjawab persoalan dalam judul diatas, maka yg pertama kali harus didudukkan adalah status perkawinan dihadapan hukum nasional yg berlaku di Indonesia.
.
Menurut Pasal 2, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), 
.
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Tiap-tiap perkawinan  dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Perkawinan dicatatkan guna mendapatkan Akta Perkawinan (yang biasa disebut dengan Buku Nikah). Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.
.
Jadi, perkawinan yang dilangsungkan di depan Kyai/pemuka agama berdasarkan ketentuan hukum/syariat Islam tanpa dilangsungkan di depan pegawai pencatat perkawinan (dalam hal ini Kantor Urusan Agama) adalah digolongkan sebagai Perkawinan Sirri (Perkawinan di Bawah Tangan).
.
Dengan kata lain, Perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah menurut hukum agama, namun tidak memenuhi syarat keabsahan sebuah perkawinan menurut hukum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) diatas, sehingga tidak dapat diterbitkan Akta Nikah.
.
 *****
.
Selanjutnya adalah...
.
Akibat dari ketiadaan Akta Nikah sebagai bukti telah terjadinya perkawinan yang sah menurut hukum nasional inilah yang menyebabkan *Anak maupun Istri dari Perkawinan Sirri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara*.
.
Konsekuensi hukumnya, adalah;
.
1. Hak dan Kewajiban Suami -Istri tidak dilindungi oleh UU Perkawinan,
.
•Apasaja Hak dan Kewajiban tsb, silahkan baca ketentuan Pasal 30-34 UU Perkawinan dan juga Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
.
Dalam hal Suami tidak melaksanakan kewajiban dan Istri tidak mendapatkan hak-haknya, ...dalam Perkawinan Sirri, jika Istri menggugat maka Hakim tidak akan mengabulkan permohonan hak-hak Istri yang tidak dipenuhi oleh Suaminya, mengapa ?
.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa, Perkawinan Sirri tsb tidak memiliki Legalitas menurut hukum,

...dengan demikian menurut hukum, dianggap tidak terjadi Perkawinan dan oleh karena itu status sebagai Suami dan Istri berikut Hak dan Kewajiban diantara keduanya pun dianggap tidak pernah ada.
.
2. Tidak adanya status harta bersama atau harta gono gini, silahkan baca Pasal 35-37 UU Perkawinan;
.
3. Karena perkawinan sirri dianggap tidak memiliki legalitas menurut hukum, maka *anak yang lahir dari perkawinan sirri itu akan digolongkan sebagai Anak Luar Kawin (ALK)*,
.
...dimana ALK hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
.
 *****
.
Terkait dengan asal usul ALK, selain hubungan perdata dengan ibu, dan juga Ayahnya...
.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) No. 46/PUU-VIII/2010,
.
 "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
.
Penting untuk dicatat bahwa putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 hanya berkaitan dengan status hukum dan pembuktian asal usul anak luar kawin. Dengan menguatkan kedudukan ibu dari si anak luar kawin dalam memintakan pengakuan terhadap ayah biologis dari si anak luar kawin tersebut, apabila si ayah tidak mau melakukan pengakuan secara sukarela terhadap anak luar kawin. Bukan kemudian mengubah status hukum ALK menjadi Anak Sah sebagaimana anak yg lahir dari sebuah perkawinan yang sah.
.
Dengan ditempuhnya prosedur sebagaimana ditentukan dalam Putusan MK tsb diatas, maka secara hukum anak yang lahir diluar perkawinan yang sah itu, telah diakui oleh ayah biologisnya dan sebagaimana diatur Pasal 280 KUHPerdata:   Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
.
*****
.
Bagaimana status hukum anak yang lahir dari perkawinan poligami secara sirri ?
.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, anak yang lahir dari perkawinan sirri pada dasarnya akan digolongkan sebagai Anak Luar Kawin (ALK).
.
Perlu kita lihat pula penjabaran ALK yg diatur dalam KUHPerdata, dimana ia lebih luas dibanding UU Perkawinan. Kategori ALK terdiri dari tiga, yaitu:
.
1. ALK yang ayah dan ibunya tidak ada larangan untuk kawin. Artinya jika nantinya kedua orang tuanya menikah, maka ALK dapat diakui sebagai anak sah dan masuk dalam perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya. Jikapun kedua orang tuanya tidak menikah, maka si anak tetap dapat diakui oleh orang tuanya sebagai ALK.
.
2. Anak sumbang, yaitu anak yang dilahirkan akibat hubungan antara dua orang yang terlarang untuk menikah karena masih adanya hubungan darah.
.
3. Anak Zina, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang dilarang kawin atau dari laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dengan perkawinan dengan pihak lain.
.
Terutama ALK yg ke-3 adalah dikarenakan asas perkawinan dipakai dalam KUHPerdata adalah asas monogami mutlak, sehingga mereka yang sudah menikah dan memiliki hubungan terlarang dengan pasangan lain, maka anak yang lahir dari hubungan (perkawinan) tidak sah tersebut tidak akan pernah bisa diakui alias berstatus sebagai Anak Zina.
.
Sementara UU Perkawinan memberikan ruang kebolehan dilakukannya Poligami dengan syarat, salah satu yg utama adalah keberadaan izin dari istri (istri-istri) terdahulu.
***** 
.
tentang Halangan Perkawinan....
.
Menurut ketentuan Pasal 9 UU Perkawinan, Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
.
Berikut saya kutipkan kembali ketentuan;
.
Pasal 3: (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
.
Pasal 4:
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
.
 *****
.
Terkait dengan keabsahan perkawinan, sehingga anak pun bisa digolongkan sebagai Anak Sah, Ada yang namanya Itsbat Nikah atau yang biasa disebut Pengesahan Perkawinan,
.
...yaitu permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
.
Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan.
.
Perkawinan sirri bisa dimintakan Istbat Nikah sehingga akan digolongkan sebagai perkawinan yang sah dan status anak pun akan menjadi Anak Sah.
.
Permasalahannya adalah bagaimana jika istri terdahulu tetap tidak mengizinkan ?
.
Menurut SURAT EDARAN Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
.
Bagian III: Rumusan Hukum Kamar Agama, huruf A: Hukum Keluarga, angka 8 merumuskan tentang: Permohonan  Isbath Nikah Poligami atas dasar nikah siri“, bahwa “Permohonan isbath nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
.
Jadi meskipun telah ditempuhnya prosedur sebagaimana ditentukan dalam Putusan MK tsb diatas, namun jika masih terdapat Halangan Perkawinan (tdk diizinkan oleh istri terdahulu, dst), maka anak yang lahir dari perkawinan poligami secara siri, akan tetap digolongkan sebagai Anak Luar Kawin yang diakui oleh Ayahnya.
.
Lantas bagaimana pembuatan Akta Kelahiran Anak, akan bersambung pada obrolan berikutnya ya ๐Ÿ˜
.
 Foto mengambil dari : https://www.google.com/search?q=status+hukum+anak+dari+nikah+siri&safe=strict&client=ms-android-samsung-ga-rev1&prmd=nvsi&sxsrf=ACYBGNQfBbdBhJAsX2P0sATLMSArpbW64w:1572836713090&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwi7_cqsyc_lAhVSk3AKHZmLCOgQ_AUoBHoECA4QBA&biw=412&bih=756&dpr=2.63#imgrc=2QqKvGbyeSBNZM

Comments

Popular Posts