Administrasi dan Proses Persidangan Pengajuan Izin Poligami

Terkait dengan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA), berikut beberapa hal terkait administrasi yang perlu dipersiapkan dan proses yang harus dijalani :


1. Calon suami datang ke Kelurahan / Desa meminta surat pengantar ke PA dengan membawa:

- pengantar RT & RW;

 - KTP & Kartu Keluarga;

- foto warna latar biru/merah 4x6 dan 3x4, istri dan calon istri, masing-masing 12 lembar.


2. Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa:

- surat-surat dari Kelurahan / Desa,

- surat persetujuan dari isteri pertama,

- surat pernyataan bisa berlaku adil *bermaterai

- surat keterangan penghasilan,

dan surat-surat lain yang dibutuhkan, antara lain :

a. catatan harta gono gini dari pernikahan pertama *bermaterai ( bila ada )

manfaat: untuk menghidari saling mendzalimi

b. surat keterangan janda/perawan dari calon *bermaterai

c. Surat bersedia dipoligami dari calon *bermaterai

d. Surat izin dari calon mertua.

e. foto warna latar biru/merah 4x6 dan 3x4, istri dan calon istri, masing-masing 12 lembar.


3. Administrasi di Pengadilan Agama

- Membayar uang biaya panjar sidang;

- Membawa berkas-berkas diatas dan menulis surat permohonan poligami yg sudah dileges di kantor pos pusat.

- Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama dimulai.


4. Urutan Sidang poligami di Pengadilan Agama:

a. sidang pertama : suami dan istri pertama (sidang mediasi);

b. sidang kedua : suami, istri dan calon istri (jika bercadar boleh dilihat wajahnya cocok atau tidaknya);

c. sidang ketiga : suami, istri, orang tua dan mertua;

d. sidang keempat : suami, istri, calon istri dan calon mertua;

e. penetapan hasil permohonan (semua dihadirkan).

Sidang dilaksanakan selama kurleb 3 bulan, jadwal acara diatur hakim ketua


5. Datang lagi ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan antara laon form model N1, N2, N3, & N4.

6. Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan

7. Ijab Qabul.

Demikian rumit negara mengatur prosedur untuk melakukan poligami adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak.

.

Merasa mampu berpoligami sudah semestinya diikuti dengan kemampuan memenuhi semua persyaratan hukum terkait dengan poligami.

Kesanggupan memenuhi prosedur perkawinan poligami yang sah menurut hukum negara adalah salah satu itikad baik dalam menata niat berpoligami.

.

Intermezo...

Tentang itikad baik, alias motif dan niatan seseorang melakukan segala sesuatu, 

."Innamal a’maalu bin niyyah”, sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat. Bahwa seorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.

.

Niat adalah tolok ukur suatu amalan, diterima atau tidaknya tergantung niat dan banyaknya pahala yang didapat atau sedikit pun tergantung niat. Niat adalah perkara hati yang urusannya sangat penting, seseorang bisa naik ke derajat shiddiqin dan bisa jatuh ke derajat yang paling bawah disebabkan karena niatnya.

.

Dengan kata lain, jikalau ada yang hendak berpoligami tetapi belum mampu dengan seksama mempersiapkan hal-hal tsb diatas, dapatlah menjadi sebuah pertanyaan ttg sebuah itikad baik/niat dalam membentuk keluarga yang SaMaWa.

Salam.


Comments

Popular Posts