Seluk Beluk Perkawinan Sirri
Perkawinan di Indonesia diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 (UUP) dan beberapa aturan lainnya.
.
Di dalam beberapa aturan hukum tersebut diatas, tidak mengenal adanya istilah nikah sirri (perkawinan sirri).
.
Istilah sirri sendiri berasal dari bahasa arab, sirra, israr yang berarti rahasia.
.
Nikah sirri di dalam masyarakat sering diartikan dengan;
.
Pertama; pernikahan tanpa wali.
.
Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (sirri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; dengan kata lain nikah sirri hanyalah sbg kamuflase perzinahan;
.
Kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).
.
Biasanya ini dilakukan utk perkawinan kedua yg tidak disetujui oleh istri pertama, dst. Sementara salah satu syarat pengajuan ijin Poligami ke Pengadilan Agama (PA) adl adanya ijin dari istri terdahulu.
.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu;
.
misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
.
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP,
.
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
.
Jadi perkawinan adalah SAH bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan pasangan yang kawin, dan secara implisit tidak ada larangan oleh Negara terhadap nikah sirri.
.
Namun, lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan (bagi umat islam sering disebut sebagai Buku Nikah).
.
Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.
.
.
Akibat Hukum Perkawinan Sirri
.
Sebagaimana penjelasan diatas, meskipun sah dimata agama Islam, nikah sirri tidak diakui oleh negara.
.
Akibatnya adalah, anak maupun istri dari perkawinan sirri tidak memiliki status hukum di hadapan negara.
.
Status Anak yg lahir ditengah perkawinan sirri
.
Menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
.
Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
.
Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tua-nya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
.
Selama belum ada putusan pengadilan mengenai pengakuan sang ayah terhadap anak hasil perkawinan sirri, maka anak tersebut menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewaris dari ayahnya. Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
.
Status Istri dalam Perkawinan Sirri
.
Perkawinan sirri tidak mempunyai status hukum di hadapan Negara, pun demikian pula dengan status istri sirri dianggap tdk mempunyai status menurut hukum.
.
Akibatnya pelaksanaan hak dan kewajiban suami dan istri sebagaimana siatur dalam ketentuan Pasal 33 dan 34, tidak dapat dilindungi oleh hukum. Misalnya hak istri (dan juga anak) akan nafkah tdk berikan oleh suami, atau ditinggal begitu saja, maka istri sirri tidak mempunyai cukup alasan hukum utk menggugat ke Pengadilan.
.
Selain itu, jika di kemudian hari salah satu pasangan dalam perkawinan sirri ingin berpisah dan menikah lagi secara sah dengan orang lain, status perkawinan sirri juga bisa menjadi ganjalan.
.
Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara, berdampak pada proses perceraian yang pada akhirnya tidak dapat diberikan status sbg Janda atau Duda atau sering kita dengan Janda/Duda tanpa surat.
.
.
Ketika perkawinan sirri dianggap sebagai bukan perkawinan yg sah menurut negara, maka perlindugan hukum akan pelaksanaan kewajiban suami kpd istri, orang tua kepada anaknya pun sulit utk dimaksimalkan.
.
Di dalam beberapa aturan hukum tersebut diatas, tidak mengenal adanya istilah nikah sirri (perkawinan sirri).
.
Istilah sirri sendiri berasal dari bahasa arab, sirra, israr yang berarti rahasia.
.
Nikah sirri di dalam masyarakat sering diartikan dengan;
.
Pertama; pernikahan tanpa wali.
.
Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (sirri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; dengan kata lain nikah sirri hanyalah sbg kamuflase perzinahan;
.
Kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).
.
Biasanya ini dilakukan utk perkawinan kedua yg tidak disetujui oleh istri pertama, dst. Sementara salah satu syarat pengajuan ijin Poligami ke Pengadilan Agama (PA) adl adanya ijin dari istri terdahulu.
.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu;
.
misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
.
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP,
.
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
.
Jadi perkawinan adalah SAH bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan pasangan yang kawin, dan secara implisit tidak ada larangan oleh Negara terhadap nikah sirri.
.
Namun, lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan (bagi umat islam sering disebut sebagai Buku Nikah).
.
Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.
.
.
Akibat Hukum Perkawinan Sirri
.
Sebagaimana penjelasan diatas, meskipun sah dimata agama Islam, nikah sirri tidak diakui oleh negara.
.
Akibatnya adalah, anak maupun istri dari perkawinan sirri tidak memiliki status hukum di hadapan negara.
.
Status Anak yg lahir ditengah perkawinan sirri
.
Menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
.
Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
.
Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tua-nya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
.
Selama belum ada putusan pengadilan mengenai pengakuan sang ayah terhadap anak hasil perkawinan sirri, maka anak tersebut menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewaris dari ayahnya. Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
.
Status Istri dalam Perkawinan Sirri
.
Perkawinan sirri tidak mempunyai status hukum di hadapan Negara, pun demikian pula dengan status istri sirri dianggap tdk mempunyai status menurut hukum.
.
Akibatnya pelaksanaan hak dan kewajiban suami dan istri sebagaimana siatur dalam ketentuan Pasal 33 dan 34, tidak dapat dilindungi oleh hukum. Misalnya hak istri (dan juga anak) akan nafkah tdk berikan oleh suami, atau ditinggal begitu saja, maka istri sirri tidak mempunyai cukup alasan hukum utk menggugat ke Pengadilan.
.
Selain itu, jika di kemudian hari salah satu pasangan dalam perkawinan sirri ingin berpisah dan menikah lagi secara sah dengan orang lain, status perkawinan sirri juga bisa menjadi ganjalan.
.
Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara, berdampak pada proses perceraian yang pada akhirnya tidak dapat diberikan status sbg Janda atau Duda atau sering kita dengan Janda/Duda tanpa surat.
.
.
Ketika perkawinan sirri dianggap sebagai bukan perkawinan yg sah menurut negara, maka perlindugan hukum akan pelaksanaan kewajiban suami kpd istri, orang tua kepada anaknya pun sulit utk dimaksimalkan.
.
.
Pada akhirnya perkawinan sirri hanya akan membawa banyak kerugian disisi anak dan juga istri. So berpikirlah ribuan hingga jutaan kali, utk mau berada dalam ikatan perkawinan sirri.
.
Pikirkan ribuan kali dengan bijaksana, sebelum menyesal kemudian.



Comments
Post a Comment