Poligami menurut Perundang-udangan di Indonesia

Pada dasarnya Perkawinan di Indonesia menganut Azas Monogami.
.
Sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP),
.
"perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
.
Asas monogami tersebut lebih tegas lagi disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUP, bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan SEORANG PRIA HANYA BOLEH MEMPUNYAI SEORANG ISTRI. Dan pastinya demikian pula sebaliknya, dimana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
.
.
Pengecualian Azas Monogami
.
Terkait Azas monogami, UUP memberikan pengecualian, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPA, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang (melakukan Poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
.
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat 1 UUP).
.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUP dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
.
a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUP, selain ketiga syarat di atas, si suami dalam mengajukan permohonan Poligami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
.
a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
.
Di dalam prakteknya, ketika ijin istri terhadulu tidak didapatkan, poligami secara sirri seringkali mjd sebuah jalan keluar. Tentu saja dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana telah saya tuliskan pada artikel yg lain.
.
.
Prosedur Pengajuan Izin
 Poligami
.
Dalam Hukum Islam pengaturan tentang poligami merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Ketentuan KHI menyangkut poligami tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan.
.
Hanya saja di dalam KHI dijelaskan antara lain bahwa pria beristeri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristeri lebih dari 4 (empat) orang.
.
Selain itu, syarat utama seorang pria untuk mempunyai isteri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya (Pasal 55 KHI).
.
Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
.
Dalam artian segala akibat hukum yg timbul akibat perkawinan tsb, status dan hak istri juga anak tidak dapat dilindungi secara maksimal oleh hukum, sebagaimana dalam perkawinan sirri.
.
Sama seperti dikatakan dalam UUP menurut Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:
a.    istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b.    istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    istri tidak dapat melahirkan keturunan.
.
Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, KHI juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama (PA).
.
Syarat-syarat tersebut juga merujuk pada Pasal 5 UUP, yaitu: (Pasal 58 KHI)
a.    adanya persetujuan istri;
b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
.
Pasal 58 KHI ini juga merujuk pada Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), yang mengatakan bahwa :
.
Persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
.
Menurut Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H., Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, bahwa izin berpoligami oleh Pengadilan Agama dapat diberikan apabila alasan suami telah memenuhi alasan-alasan alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUP dan syarat-syarat kumulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan sebagaimana tersebut di atas.
.
Dengan demikian kedudukan IZIN untuk berPOLIGAMI menurut ketentuan di atas adalah WAJIB, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian perkawinan itu juga TIDAK SAH akibatnya adalah akibat dari sebuah perkawinan,

...misalnya hak dan kewajiban diantara suami dan istri TIDAK mendapatkan PERLINDUNGAN menurut hukum. Jika misalnya ada istri yg akan menggugat suami sirri nya karena tidak di nafkahi, sulit bagi Hakim untuk mengabulkan permohonannya.

Pun tentang status anak yang akan lahir, TIDAK dapat mempunyai posisi sebagai ANAK KANDUNG dari BAPAKnya, melainkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu saja (dan keluarganya).
.
.
Poligami tanpa izin istri sah terdahulu tetapi bisa mempunyai Buku Nikah?
.
Dalam praktek ada saja Poligami yang dilakukan tanpa adanya izin istri terdahulu, tanpa adanya permohonan poligami ke PA, namun AJAIBnya pasutri tersebut mempunyai Buku Nikah.
.
Sebagaimana penjelasan pada artikel yg lain, bahwa buku nikah adl alat bukti sebuah perkawinan yg sah. Sementara perkawinan poligami hanya SAH jikalau ada IZIN istri, mengajukan permohonan perkawian poligami kepada PA dan dikabulkan oleh PA.
.
Terbitnya buku nikah pada perkawinan poligami tanpa melalui prosedur diatas, hampir dapat diduga, DIPEROLEH denyan cara yang TIDAK SAH  menurut hukum. 
.
Kondisi yang demikian dapat menjadi :

1. dasar laporan pidana terkait dengan keterangan palsu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP,

"Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
.
2. dasar gugatan pembatalan penerbitan Buku Nikah ke PA, yang apabila dikabulkan, Buku Nikah dibatalkan akan mempunyai implikasi yuridis bahwa perkawinan poligami tsb pun dibatalkan.
.
Sekali lagi perlu catat bahwa, kebolehan menurut hukum untuk melakukan Poligami dengan syarat sudah semestinya difahami dengan sungguh-sungguh dan apabila menjadi pilihan hidup maka persyaratan harus dipenuhi dan prosedur harus ditaati dengan itikad baik.
.

Intermezo...

.

Tentang itikad baik, alias motif dan niatan seseorang melakukan segala sesuatu...

"Innamal a’maalu bin niyyah”, bahwa sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat. Seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.
.

Niat adalah tolok ukur suatu amalan, diterima atau tidaknya tergantung niat dan banyaknya pahala yang didapat atau sedikit pun tergantung niat. Niat adalah perkara hati yang urusannya sangat penting, seseorang bisa naik ke derajat shiddiqin dan bisa jatuh ke derajat yang paling bawah disebabkan karena niatnya.
.

Dengan kata lain, jikalau ada yang hendak berpoligami tetapi belum mampu "berhadapan" dengan IZIN istri dan justru memilih menempuh cara illegal "hanya untuk sekedar" mendapatkan Buku Nikah, dapatlah menjadi sebuah pertanyaan ttg sebuah itikad baik/niat dalam membentuk keluarga yang SaMaWa.
.
Salam.
.

Foto dari https://www.google.com/search?q=permohonan+poligami&safe=strict&client=ms-android-samsung-ga-rev1&prmd=inv&sxsrf=ALeKk03tw0JsEzHoXKppJWYa-ugDFs2C_g:1596508843124&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiqjubzwoDrAhX-H7cAHWVdAKQQ_AUoAXoECA0QAQ&biw=412&bih=756&dpr=2.63#imgrc=4n2dij2EXN4frM

Comments

Popular Posts