Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan Sirri

Anak merupakan anugerah sekaligus amanah dari Allah SWT. Merawat, menjaga, dan memenuhi hak anak merupakan kewajiban dari orang tua. 

.

Hak anak, diantaranya mendapat dokumen kependudukan sebagai warga negara. Salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap anak adalah Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

.

Kepemilikan Akta Kelahiran anak sebagai wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.

.

Menurut Pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) adalah sebagai berikut:

1. surat keterangan kelahiran;

2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;

3. Kartu Keluarga (“KK”) Ibu/Bapak; dan

4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”) Ibu dan Bapak;

.

Mengacu pada syarat-syarat di atas, memang benar bahwa dalam pencatatan kelahiran anak, diperlukan kutipan akta nikah/akta perkawinan. 

.

Lantas bagaimana dengan anak yang lahir dalam perkawinan sirri? yang sah menurut hukum agama, tetapi tidak tercatat di negara alias tidak memiliki buku nikah?

.

Pada aturan yang lalu, anak yang lahir dari perkawinan sirri tetap bisa dibuatkan Akta Kelahirannya, namun redaksional di dalam akta HANYA boleh mencantumkan nama Ibunya saja. 

.

Akan tetapi dengan adanya perubahan kebijakan melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, 

...penerbitan Akta Kelahiran anak dari perkawinan sirri dapat dicantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan dalam proses pengurusan Akta harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri, ditambah yang jadi Saksi di antaranya orang terdekat yang bersangkutan.

.

Jadi dalam pengurusan Akta Kelahiran anak itu ada tiga model blangko:

1. blangko biasa yakni pernikahan orang tuanya tercatat di negara;

2. blangko dengan catatan nikah sirih dan disertai dengan SPTJM;

3. blangko yang hanya mencantumkan nama ibu.

.

Nah jikalau status perkawinan orang tua anak tsb adalah sirri, maka akan menggunakan bangko jenis kedua.

.

Nanti pada Akte Kelahiran tersebut, akan dimasukkan nama Bapak dan Ibunya, dengan catatan di bagian bawah Akta, bahwa pernikahan kedua orang tua sang anak belum tercatatkan secara Undang-undang.

.

Satu hal yang perlu dicatat bahwa penggunaan blangko kedua dan SPTJM diatas HANYA dapat dilakukan pada perkawinan pertama saja. Jika perkawinan tsb merupakan kedua, ketiga atau ke empat, maka akan menggunakan blangko jenis ketiga.

.

Dengan kata lain, jika Bapak sang anak sebelumnya telah terikat perkawinan yang sah, (jadi perkawinan sirri tsb adalah poligami) maka nama Bapak TIDAK boleh dicantumkan dalam Akta Kelahiran Anak, melainkan hanya menyebutkan nama ibunya saja.

.

Apakah tidak ada jalan keluarnya?

.

Ada...

.

Berdasarkan putusan MK mengenai JR Pasal 43 (1) UU 1/1974 yngg diajukan oleh Machica Mochtar dan putra-nya, 

.

"anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

.

Jika meminta ayah "kandung" memenuhi ketentuan diatas, dengan jalan damai tidak dikabulkan, ya proses gugatan bisa menjadi alternatif solusi lainnya.

.

Ribet? 

.

Note : pertimbangkan masak² sebelum mengambil keputusan mau terlibat dalam kawin sirri apalagi dalam poligami.

.

Foto download dari https://www.google.com/search?q=akta+kelahiran+anak+nikah+siri&safe=strict&client=ms-android-samsung-ga-rev1&prmd=inv&sxsrf=ALeKk03Asm6LSbuKzGJ1bYloGYgd8VGDiQ:1607252861517&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwj2s_--m7ntAhXZILcAHdsuBl4Q_AUoAXoECAcQAQ&biw=412&bih=756&dpr=2.63#imgrc=p5qfRWbgsDzvAM


Comments

Popular Posts