Apakah Perkawinan Sirri merupakan Delik (Tindak Pidana)?


 Apakah perkawinan sirri merupakan delik (tindak pidana)?

.

Perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur khusus tentang perkawinan sirri.

.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nikah sirri didefinisikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

.

Di beberapa tulisan lain telah dijelaskan tentang seluk beluk perkawinan sirri, yang kadangkala dikaitkan dengan perzinahan. 

 .

Menurut ketentuan Pasal 284 KUHP:

.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

.

l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

.

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

.

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

.

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

.

Dari ketentuan diatas, jika kedua pelaku perkawinan sirri adalah berstatus lajang alias belum terikat perkawinan sebelumnya, maka tindakan mereka tersebut, menurut ketentuan pasal 284 KUHP tidak bisa dikategorikan sebagai Zina.

.

.

Bagaimana jika seorang laki laki yang telah kawin Sah (baik secara hukum agama maupun hukum negara) kemudian kawin lagi secara sirri dengan perempuan lain (tanpa adanya izin dari istri yang sah) dapat dikenakan Pasal 284 KUHP? 

.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) mendefinisikan Zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

.

Selanjutnya di dalam Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk Tahun 2014, kedua terpidana bersalah karena memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dikarenakan melakukan zina/gendak (overspel) meskipun telah menikah secara sirri, dimana Terdakwa I masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya. 

.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua hal penting:

.

1. Perkawinan sirri yang dimaksudkan adalah perkawinan yang tidak dicatatkan sebagaimama diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan;

2. Dikarenakan Terdakwa I (suami) telah/masih terikat dengan perkawinan yang sah sebelumnya, maka keduanya memenuhi rumusan Zina dalam Pasal 284 KUHP.

.

Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua Terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dan turut serta melakukan perzinahan beberapa kali. 

.

Dalam amarnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.

.

Dengan demikian, bahwa perkawinan sirri seorang lelaki, tanpa adanya izin dari istri yang sah dapat ‘memberi ruang delik’ perzinahan.

.

Perkawinan sirri yang demikian dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari istri/suami yang sah dari lelaki/perempuan yg melakukan perkawinan sirri tersebut.

.

Dengan kata lain, pelaku perkawinan sirri dapat dilaporkan secara pidana oleh istri/suami salah satu atau kedua pelaku dengan dasar telah melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

.

Foto download dari https://www.google.com/search?q=perkawinan.sirri+merupakan.delik&safe=strict&client=ms-android-samsung-ga-rev1&prmd=inv&sxsrf=ALeKk01CL0gFI_g71OPzedMEW-_okg5iAg:1607261860213&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjrq_SBvbntAhX47XMBHeQhD0AQ_AUoAXoECAMQAQ&biw=412&bih=756&dpr=2.63#imgrc=EXovLQ07dJ1G8M

Comments

Popular Posts