Sanksi Hukum Bagi Suami Yang Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama (Terdahulu)
Seorang lelaki yang telah terikat perkawinan yg sah, kemudian menikah lagi tanpa ijin istrinya, apakah dapat dipidana?
Perkawinan kedua, tanpa ijin istri pertamanya yg sah, biasanya diwujudkan dengan perkawinan sirri.
Pro kontra terhadap perkawinan siri di Indonesia ternyata memiliki konsekuensi Pidana terhadap praktik kawin siri tersebut. Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tanggga dan melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya.
Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jadi sepanjang dapat dibuktikan bahwa si lelaki memang sebelumnya telah ada perkawinan, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 279 KUHP.
Pada putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 35/pid.B/2012/PN MRS dimana seorang istri yang sah melaporkan suaminya yg telah melangsungkan perkawinan kedua tanpa ijin darinya.
Di dalam perkara tsb, majelis hakim memutuskan suami (Terdakwa) bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1) KUHP. Meski perkawinan kedua "hanya" dilakukan secara sirri.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana terhadap seorang suami melakukan perkawinan untuk keduakalinya tanpa adanya izin dari isteri pertama adalah bahwa yang menjadi penghalang terdakwa untuk pernikahannya yang kedua ialah terdakwa masih terikat perkawinan dengan seorang perempuan.
Pada penjelasan umum pasal 4 huruf b, UU Nomor 1 Tahun 1974, mengenai azas dan prinsip perkawinan, bahwa sah atau tidaknya perkawinan adalah,
...ditentukan oleh hukum agama dan kepercayannya masing-masing. Pencatatan perkawinan tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan, melainkan sebuah syarat administratif yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dengan demikian majelis hakim di PN Maros, menggarisbawahi, bahwa perkawinan sirri yg dilakukan oleh Terdakwa adalah memenuhi rumusan pasal 2 (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu sah menurut hukum agama.
Pendapat majelis hakim tsb diatas dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Hal yg sama juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan:
"Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan."
Dengan demikian jelas, bila si suami tahu bahwa dia sudah dalam ikatan perkawinan namun tetap menikah dengan orang lain tanpa izin dari istri pertama atau istri terdahulu, maka kepadanya bisa dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara.
Ilustrasi foto diambil dari https://images.app.goo.gl/FSxgJb8oYS5wfTcD6



Comments
Post a Comment