Ankum: Atasan yang Berhak Menghukum

Pemberian sanksi terhadap beberapa anggota TNI, akibat postingan istri di sosial media yg dianggap "nyinyir" mendapatkan respon yang beragam. Sebagian masyarakat sipil bahkan anggota Legislatif menilainya sebagai tindakan yang berlebihan. 

Benarkah demikian ? 

Pertama yg perlu difahami adalah, aturan yang berlaku di lingkungan Militer berbeda dengan Sipil. Sehingga menakar apakah berlebihan ataukah tidak, tentu saja harus sesuai dengan jenis timbangan yang dipakai. 

...krn yg hendak ditakar adl sanksi di lingkungan militer maka timbangan yang dipakai pun aturan yg diterapkan di lingkungan militer. Tentang aturan dilingkungan militer, 

...pada mulanya, tertuang dalam Wetboek van Krijgstucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara. Seiring dengan pembenahan hukum nasional, Staatsblad 1934 nomor 168 tersebut, digantikan oleh UU Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (staatsblad 1934, no 168). 

Ketika organisasi militer Indonesia pun semakin berkembang, kemudian UU Nomor 40 Tahun 1947, diperbarui menjadi UU Nomor 26 Tahun 1997, hingga kini UU Nomor 25 tahun 2014. UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer ini merupakan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam hal penegakan disiplin. 

Pada bagian Konsideran, dituliskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, prajurit TNI memerlukan disiplin tinggi, "Disiplin tinggi merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara". 

Kemudian dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 disebutkan "Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer."

Selanjutnya Pasal 1, angka 12, disebutkan "Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya." 

Pasal 8 menyebutkan, jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas: 
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan 
b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. 

Sekali lagi, pelanggaran hukum disiplin militer diatas adalah melingkupi "segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit." 

Selanjutnya Mengenai hukuman diatur dalam Pasal 9 yaitu meliputi teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari. P


Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tersebut, diikuti dengan pemberian sanksi administratif sebagaimana ketentuan Pasal 10. 

Pertimbangan lahirnya Hukum Disiplin Militer tersebut adalah tidak lepas dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. 

 *** 

Berdasarkan berita pada detik.com, Perintah kedinasan yang dimaksudkan diatas adalah berkaitan soal larangan anggota TNI beserta keluarga mem-posting atau berkomentar soal politik di media sosial. 

Surat perintah kedinasan tersebut dibuat oleh pimpinan, dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hingga berjenjang ke satuan-satuan di bawahnya. Perintah tersebut berkaitan soal larangan anggota TNI beserta keluarga mem-posting atau berkomentar soal politik di media sosial. 

KSAD Jenderal Andika Perkasa juga telah mengeluarkan surat perintah yang sama untuk jajarannya. Demikian pula Pangdam Hasanuddin Mayjen Surawahadi. 

Mengapa aturan tersebut diatas juga mengikat Keluarga Besar Tentara (KBT) dalam hal ini istri?  

Meski berstatus sipil, anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) diharuskan bersikap bijaksana karena istri seorang prajurit tidak dapat dipisahkan dari TNI AD. Aturan tersebut tertuang dalam pembukaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Persit Kartika Chandra Kirana. 

Berikut bunyinya: 

Istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.

(https://m.detik.com/news/berita/d-4745499/ini-aturan-yang-nyatakan-kegiatan-pribadi-istri-tak-lepas-dari-kehidupan-tni/2#detailfoto)  

*** 

Dengan demikian, adanya prinsip Turut Bertanggung Jawab dalam Penjatuhan sanksi terhadap Kolonel Hendi, adalah sebagai akibat dari perbuatan istrinya merupakan hal lumrah (dianggap tidak berlebihan) dalam dunia militer. Dimana Prajurit TNI turut bertanggung jawab terhadap istrinya yang merupakan bagian dari Persatuan Istri Tentara (Persit). Unggahan istri prajurit soal politik dianggap melanggar prinsip dasar TNI. 

Di dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya KBT netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial terutama yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. Apabila KBT kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU diatas. 

 *** 

UU 25 tahun 2014 telah mengatur tentang Ankum, yang intinya adalah atasan diberikan kewenangan hukum untuk menghukum bawahannya yg terbukti melakukan kesalahan. 

Nah pertanyaan seksi berikutnya adalah, adakah norma yang mengatur prosedur hukum, apabila seorang Prajurit atau KBT mengetahui dugaan kesalahan yg dilakukan oleh atasannya?

Sehingga KBT tidak tergiur 'curhat' di sosmed yang pada akhirnya justru menjadi bumerang bagi keluarganya sendiri.

Comments

Popular Posts