Kejelasan Tindaklanjut atas Laporan Dugaan Tipikor
Viral video tentang protes terkait adanya Laporan (pengaduan) dugaan Tipikor, namun tindaklanjut-nya diduga tidak jelas.
Laporan dari masyarakat atas dugaan Tipikor, akan ditindaklanjuti apabila telah disertai dengan data lengkap, sesuai dengan ketentuan PP No.71/2000 Pasal 2 dan Pasal 3.
Lengkap itu seperti apa ?
•Lengkap identitas Pelapornya,
•Lengkap materi dugaan Tipikornya,
...bisa menggunakan rumus 5 W + 2 H, yakni;
WHAT, Apa yang dilakukan?
WHY, Mengapa dilakukan?
WHEN, Kapan perbuatan itu dilakukan?
WHO, Siapa saja yang terlibat, siapa yang memberi, siapa yang menerima?
WHERE, Dimana perbuatan itu dilakukan?
HOW, Bagaimana perbuatan itu dilakukan?
HOW MUCH, Berapa nilai uang/barang yang dilibatkan?
Dilengkapi dengan:
•modus operandi dugaan kerugian negara,
•bukti permulaan yg cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP dan Pasal 26A UU No. 20/2001 antara lain;
...Bukti transfer, Cek, Bukti setoran, Rekening Koran, Laporan hasi audit investigasi, Dokumen, Rekaman terkait permintaan dana, Kontrak, BAP, Foto dokumentasi, Bukti-bukti pembayaran, Surat disposisi perintah, Bukti kepemilikan, atau Bukti informasi lainnya.
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK setelah melalui mekanisme internal seperti verifikasi dan penelaahan dalam tempo 30 hari kerja.
Mekanisme internal itu meliputi ajtara lain penelitian dan pengumpulan keterangan. Dimana KPK melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu layak naik ke tahap penyelidikan. Rapat ekspose dalam tahap ini melibatkan Direktur Pengaduan Masyarakat, penyelidik, deputi, dan para pimpinan KPK. Dan setelah ditemukan gambaran ada tindak pidana, maka Laporan akan naik ke penyelidikan.
Di tahap Penyelidikan, Penyelidik mulai mencari alat bukti hingga ditemukan lebih dari dua alat bukti. Bukti-bukti itu bisa berupa dokumen maupun keterangan sejumlah pihak.
Di tahap ini, Penyelidik memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dan memiliki informasi terkait apa yang tengah diselidiki untuk dimintai keterangannya. Pada tahap ini Penyelidik juga membidik Calon Tersangka.
Pada tahap tsb, KPK akan kembali rapat ekspose untuk menentukan apakah status penyelidikan sudah cukup diubah menjadi penyidikan. Ekspose dilakukan di hadapan semua pimpinan, deputi, penyelidik, dan penyidik di KPK. Dalam gelar perkara itu, setiap unsur dipersilakan untuk memberikan pendapat soal perkara itu.
Ketentuan untuk menaikkan tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
...pada ayat (1) disebutkan, "Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK".
...pada ayat (2) disebutkan, "Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik".
Jika telah ditemukan/tersedia dua alat bukti yang cukup maka status Laporan dianggap telah memenuhi kriteria dan akan naik ke tahapan Penyidikan dan akan mulai ditentukan siapa Tersangkanya.
Dalam tahapan Penyidikan ini, Penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Saksi akan dikonfirmasi tentang beberapa hal mengenai informasi yang sejak awal dimiliki penyidik maupun informasi lain yang didapatkan penyidik dari saksi lain. Setelah itu, tersangka juga akan diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai informasi berdasarkan keterangan para saksi tersebut
...demikian seterusnya sehingga Laporan atas dugaan Tipikor akan dinyatakan P21.
***
Sementara, Laporan yang tidak memenuhi kriteria akan dikembalikan kepada Pelapor untuk dilengkapi, atau dilanjutkan ke penegak
hukum lainnya jika bukan
kewenangan KPK.
***
Jadi ada batasan waktu yang diatur oleh hukum, atas sebuah Laporan, apakah dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi kriteria utk naik pada tahapan berikutnya,
...dan kalau sekarang ada Pelapor yg mempertanyakan kejelasan tindaklanjut atas Laporan yang dibuatnya lebih dari 1tahun yg lalu
...wajarkah apabila ide pengawasan terhadap kinerja KPK perlu digaungkan ?
***



Comments
Post a Comment