Anak, Demo dan Kecakapan menurut Hukum


Beberapa hari yang lalu, hati saya maksir, membaca sebuah cerita, dimana Ortu (dengan level edukasi tinggi dan faham hukum) yang tengah membanggakan sang buah hati (yang msh SMA) membolos sekolah dan ikut Demo... 

 Dan sore ini hati ini kembali basah, melihat bbrp video ekspresi sedih ortu yg mengetahui anaknya (yg msh SMA) membolos sekolah dan ikut Demo, berurai air mata ketika sang anak di amankan pihak kepolisian dan bahkan ada ortu yg histeris krn sang anak tercinta terluka ๐Ÿ˜ญ  

*** 

 Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Usia siswa/i SMA atau SMK rata-rata dalam rentang 15-18 tahun

, oleh karena itu, masuk dalam terminologi Anak. 

 Selanjutnya, dalam sebuah Putusan MA RI No.477/K/ Sip./1976, majelis hakim membatalkan putusan PT dan mengadili sendiri, di mana dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa, 

...ayah berkewajiban untuk memberian nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 18 tahun.

 Majelis hakim berpendapat bahwa batasan umur anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian ialah hingga anak berumur 18 tahun. Dengan demikian, seseorang dalam umur diatas 18 tahun, telah dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum.

 *** 

Bukan tanpa alasan hukum mengatur batasan usia anak dan kecakapan untuk berbuat dalam hukum. Hal tsb tidak lepas dari kajian psikologis terkait kematangan emosi dan keinsyafan dalam memperhitungkan seluruh akibat dari perbuatannya. 

 Monks, Knoers dan Haditono, (2001) membedakan masa remaja atas empat bagian, yaitu: 
(1) masa pra-remaja atau pra-pubertas (10-12 tahun), 
 (2) masa remaja awal atau pubertas (12-18 tahun) dan;  
(3) masa remaja akhir (18-21 tahun). 

 Remaja awal hingga remaja akhir inilah yang disebut sebagai masa adolesen. Pada masa adolesensi ini, terjadi proses pematangan fungsi-fungsi psikis dan fisik, yang berlangsung secara berangsur-angsur dan teratur. 

Masa ini merupakan kunci penutup dari perkembangan anak. Pada periode ini, anak muda banyak melakukan introspeksi (mawas diri) dan merenungi diri sendiri. Akhirnya anak bisa menemukan Aku-nya. Dalam pengertian: dia mampu menemukan keseimbangan dan harmoni/keselarasan baru di antara sikap kedalam diri sendiri dengan siakap keluar, kedunia obyektif. 

 *** 

 Kembali kpd keikutsertaan anak pada Demo beberapa hari ini... 

 Meski anak terbiasa melakukan diskusi dg orangtua utk mengkritisi aneka persoalan hukum yg mjd materi utama Demo di bbrp hari terakhir ini, dan atau mendapatkan briefing teknik berdemo, 

 ...namun ketika anak masih berusia dibawah 18th, tetap saja hukum akan memandangnya sebagai subyek hukum belum cakap, apalagi untuk melakukan Demo. Dimana kematangan emosi, mjd salah satu kunci (dalam ber-Demo) untuk mampu menjaga dirinya, sehingga tidak mudah ditunggangi atau ikut arus menjadi anarkhis.
.
foto copas dari https://www.google.com/search?q=siswa+sma+ikut+demo&safe=strict&client=ms-android-samsung-ga-rev1&tbm=isch&prmd=vni&sxsrf=ALeKk01L37b-r8jbx6_13VdwKTZStSXiJA:1607264761601&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwiu8LLpx7ntAhXZQ30KHZf2BPMQ_AUIFygD&biw=412&bih=756&dpr=2.63#imgrc=HgY0Yoo0Re7kvM

Comments

Popular Posts