Konflik di Wamena tergolong Genosida ?

Genosida adalah salah satu bentuk dari Kejahatan Internasional. Genosida diatur dalam ketentuan Pasal 2 UN Commission on Human Rights, Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 (E/CN.4/RES/1999/67) dan kemudian disempurnakan melalui UN General Assembly, Rome Statute 1998.

Genosida adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, kebangsaan, etnis, kelompok ras atau agama baik secara keseluruhan maupun sebagian, seperti berikut ini: 
 (a) Membunuh anggota kelompok; 
 (b) Menyebabkan luka parah atau merusak mental anggota kelompok; 
 (c) Dengan sengaja mengancam jiwa anggota kelompok yang menyebabkan luka fisik baik sebagian maupun keseluruhan; 
 (d) Melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok; 
 (e) Memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok ke kelompok lain. 

 Rumusan definisi diatas pun di adopsi dalam ketentuan Pasal 8, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. 

 Selanjutnya bahwa, the crime of genocide may take place in the context of an armed conflict, international or non-international, but also in the context of a peaceful situation. The latter is less common but still possible. Sebuah Genosida, harus mengandungi means rea berupa Niat Jahat, yaitu niat menghancurkan, baik keseluruhan maupun sebagian, terhadap sebuah bangsa, kelompok etnis, ras atau agama tertentu.  
Selanjutnya Genosida hanya mengandung unsur-unsur perbuatan atau ‘actus reus’-nya maupun ‘intent’ berupa pembunuhan. Unsur-unsur kejahatan genosida dalam bentuk pembunuhan, antara lain mencakupi: 
 (i) pelakunya membunuh (membunuh atau menyebabkan kematian) satu atau lebih orang; 
 (ii) orang atau orang-orng tersebut [yang dibunuh itu] berasal dari suatu bangsa tertentu, kelompok etnis, ras atau agama tertentu; 
 (iii) pelaku tersebut memang berniat untuk menghancurkan, baik seluruh maupun sebagian, bangsa tersebut, kelompok etnis, ras atau agama tertentu tersebut; 
 (iv) tindakan tersebut terjadi dalam konteks suatu pola yang manifes dari tindakan serupa yang diarahkan kepada kelompok tersebut atau tindakan tersebut merupakan tindakanyang tidak bisa tidak pasti akan berakibat pada kehancuran terhadap kelompok-kelompok tersebut. 

 *** 

 Apakah konflik di Wamena adalah Genosida ?

 *** 

 Tentusaja tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah konflik ditanah Papua. 

 Peneliti Tim Kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan ada empat temuan akar masalah konflik di Papua;
 1. Dugaan adanya diskriminasi rasial terhadap masyarakat Papua; 
 2. Dugaan adanya pelanggaran HAM di tanah Papua. Kasus tersebut menumpuk sejak zaman orde baru dan perilaku represif kerap terjadi; 
 3. Kegagalan pembangunan di Papua. Kondisi kemiskinan di Papua masih tergolong tinggi dan indeks pembangunan manusia (IPM) masih rendah di beberapa wilayah kabupaten dan kota dengan mayoritas orang asli Papua. Oleh karena ini pembangunan infrastruktur yang merata di Papua diharapkan mampu menjadi jalan pembuka bagi peningkatan aktifitas ekonomi; 
 4. Status politik dan sejarah masuknya Papua ke Indonesia. 

 Di awali pada tahun 1961, muncul keinginan Belanda untuk membentuk negara Papua Barat terlepas dari Indonesia. Langkah Belanda ini dilawan Presiden Soekarno dengan mendekatkan diri pada negara komunis terutama Uni Soviet. Sikap Soekarno ini sempat membuat Belanda dan Presiden Amerika Serikat khawatir. 

 Singkat cerita, kemudian Belanda mengambil sikap dengan keluar dari Papua dan menyerahkan urusan Papua kepada PBB. Dan melalui PERPERA tahun 1969, rakyat Papua memilih "tetap" dalam lingkungan Republik Indonesia. Konflik berkepanjangan di Papua bisa dikatakan sebagai wujud dari 'distrust' alias masih adanya ketidakpercayaan rakyat Papua kepada Pemerintahannya, baik Daerah maupun Pusat. Sesuatu yang meski perlahan namun secara nyata dapat kita lihat, sedang diperbaiki dan pulihkan dalam berbagai macam sektor.

 *** 

 Serentetan akar konflik yg sangat serius diatas membuat Papua seolah menjadi area seksi untuk menyulut kerusuhan. Luka lama yang masih belum sepenuhnya mengering dan sembuh, sangat rentan akan kembali basah dan berdarah dengan hanya menjatuhkan setetes air garam diatas luka itu. Unsur means rea tidak berkesuaian dengan actus reus, dimana di Wamena yang menjadi korban konflik tidak hanya satu etnis saja, melainkan banyak etnis yang berstatus sebagai pendatang dan juga dialami oleh orang asli Papua sendiri. 

 Di dalam banyak berita pun disampaikan justru banyak etnis pendatang merasa sangat berterimakasih karena telah diselamatkan oleh orang asli Papua. 

 Jika mengingat hal-hal tersebut diatas, terlalu terburu-buru rasanya jika konflik yang terjadi di Wamena, beberapa hari belakangan dogolongkan sebagai Genosida, dan apalagi diframing sebagai pembantaian pendatang beragama Islam. 

 Sementara kisah nyata mengenai sebuah keluarga pendatang dan muslim diselamatkan oleh keluarga setempat dari kalangan pendeta, dalam kerusuhan yang lalu, tidak sulit kita telusuri, seperti yg dialami oleh keluarga muslim asal makasar ini,

Dan masih banyak kisah lain yang serupa, dimana intinya adalah apa yang telah (dan sedang) terjadi di Wamena tidak cukup menggambarkan, sebuah kehajatan untuk menghancurkan, kebangsaan, etnis, kelompok ras atau agama baik secara keseluruhan maupun sebagian. 

Oleh karena itu, cukuplah kiranya ditarik kesimpulan bahwa konflik di Wamena bukanlah Genosida. Pada akhirnya, pandangan politik praktis kita, dan/atau ketidakpuasan kita atas kinerja rezim pemerintahan saat ini, semoga tidak cukup mampu, membuat kita tergoda untuk melakukan perbuatan keji yang tidak bertanggungjawab, walaupun 'hanya' sekedar framing sebuah peristiwa. Lekaslah pulih Papuaku, dan Salam Bhineka Tunggal Ika ๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ
.
Foto copas dari https://www.gelorabangsa.com/2019/10/gelorabangsa-warga-asal-makassar-yang.html?m=1 dan beberapa keluarga etnis pendatang lainnya, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49876728?ocid=socialflow_facebook 

Comments

Popular Posts