PNS dan Poligami
Ada teman bertanya, bagaimana aturan hukumnya bagi PNS yg ingin berpoligami ? π
.
Karena hal-hal seputaran Poligami ini seringkali SERU utk diperbincangkan, di suasana siang yang lumayan terik dan hot nya not publik ini, mohon izin jawaban yang saya berikan kepada teman tersebut share disini, mgkn ada rekan sekalian yg juga tertarik utk menyimak ππ
.
IMHO ya, ini beberapa aturan hukum terkait PNS dan Poligami, sependek pengetahuan saya...
.
Pertama, kita bahas dulu aturan dalam hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam UU 1/74 tentang Perkawinan (UU perkawinan), dimana ini berlaku utk semua WNI bukan hanya utk PNS saja.
.
UU Perkawinan, pada dasarnya menganut azas monogami mutlak, tetapi dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
.
Kemudian Pasal 4 ayat 1, menyebutkan bahwa dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan 'hanya' akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
.
Hal mana, di dalam prakteknya meski tdk memenuhi ketentuan pasal 4 (2) Pengadilan tetap memberikan izin π
.
Kedua, aturan bagi PNS yg akan berpoligami.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yg sekarang di sebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tunduk kpd UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
.
Metentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dlm PP 45/1990 tentang Perubahan Atas PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 45/1990).
.
Di dalam Pasal 4 PP 45/1990 disebutkan:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
.
Jadi menurut hukum nasional Indonesia, start-ing awal Poligami adalah ketersediaan izin istri terdahulu, dicatat itu ya pak-bapakπ
.
Ketiga, Mengenai syarat memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
.
Adapun yang dimaksud dengan pejabat menurut Pasal 1 huruf b PP 45/90;
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;
9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
.
Selanjutnya menurut Pasal 9 PP 10/83,
Pejabat yg menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ini wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yg dikemukakan dlm surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.
.
Seterusnya di ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 45/90,
Pemberian atau penolakan pemberian izin bagi PNS untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut.
.
Pasal 9 ayat (2) PP 10/83,
Jika Pejabat menilai bahwa alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dlm permintaan izin tsb kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yg mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yg dipandang dpt memberikan keterangan yg meyakinkan.
.
Pasal 9 Ayat (3) PP 10/83,
Sebelum mengambil keputusan, pejabat tsb pun akan memanggil Pemohon (PNS yg akan berpoligami) dan bersama-sama dg istri utk diberi nasihat.
Keempat, hal-hal apa sajakah yg menjadi pertimbangan pemberian izin oleh Pejabat?
.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 10/1983, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yang disebut dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) PP 10/1983.
.
Syarat alternatif dan kumulatif tersebut adalah:
.
1. Syarat Alternatif:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
---sebagaimana diatur pula dalam Pasal 4 ayat (2), UU Perkawinan---
.
2. Syarat Kumulatif:
a. ada persetujuan tertulis dari istri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
---sebagaimana diatur pula dalam Pasal 5 ayat (1), UU Perkawinan---
.
Kelima, Bagaimana jika ada PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa persetujuan istrinya dan tanpa izin pejabat yang berwenang ?
.
Menurut ketentuan tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010), PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (dalam konteks ini adalah PNS yang berpoligami tanpa izin) dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. .
.
Apa hukumannya? monggo di simak bagian berikut ini....
.
Keenam, bagaimana jika PNS telah berpoligami namun tidak melaporkannya?
.
Menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990,
PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP 53/2010.
.
Hukuman disiplin berat itu dapat berupa:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
.
Sanksi diatas juga berlaku bagi PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa persetujuan istrinya dan tanpa izin pejabat yang berwenang.
*****
Prosedur Poligami untuk PNS, kok rumit? ribet? panjang bener prosedurnya?
Ya iyalah mosok ya ya dongπ
.
Tidak berlebihan kiranya, bahwa panjangnya prosedur poligami itu, tetap saja lebih rumit, juga lebih ribet hati dan psikologi istri
(dan juga anak-anak) yg dikondisikan untuk menyetujui dan memberi izin bagi suaminya yg akan berpoligami π₯΄
.
...dan masih pula lebih panjang perjuangan seorang istri (dan juga anak-anak) untuk dapat mencapai sesuatu yg dinilai sebagai keikhlasan π
Foto copas dari:
https://www.google.com/search?q=pns+poligami&safe=strict&client=ms-android-samsung-ga-rev1&prmd=vni&sxsrf=ACYBGNQYdeCHFHAkDtA7JE3rvIstjMJRpA:1572251830183&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiDnte-xr7lAhXQ7XMBHW7jCqsQ_AUoA3oECA0QAw&biw=412&bih=756&dpr=2.63#imgrc=RU5R2rqho
Foto copas dari



Comments
Post a Comment